Viral Tilang Pengendara Stut Motor, Polda Metro Jaya: Tidak Ada Penilangan
MITRAPOS – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pastikan tidak ada denda tilang bagi pengendara roda dua saat melakukan ‘Stut’ atau mendorong motor lain.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, stut motor yang dilakukan pengendara tujuannya membantu pemotor lain ketika alami kesulitan.
“Tidak ada (tilang), stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan,” ujar Sambodo, Sabtu (09/07/2022).
Dikatakan, jika ada masyarakat yang sedang mengalami kesulitan, petugas Kepolisian harusnya hadir untuk membantu atau menolong, bukan menilang.
“Seharusnya polisi menolong, bukan menilang. Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong,” tambahnya.
Sebelumnya, tersebar informasi bahwa petugas Kepolisian dapat menilang pengendara ‘stut’ sepeda motor dengan denda tilang sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan.
Tindakan ‘stut’ motor dinilai melanggar Pasal 287 ayat 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
(Pandu-Mitrapos)